2. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari (2) tahun, 2 (dua) bulan upah
3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
4. Masa kerja 3 (tiga) tahunatau lebih kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
Baca Juga: Tertangkap Polisi di Terminal Bus, Penjual Togel Terancam Hukuman 2 hingga 10 Tahun Penjara
6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
9. Masa kerja 8 (tiga) tahun atau lebih kurang dari 9 (sembilan) tahun, 9 (sembilan) bulan upah.***