Telah Resmi Disahkan DPR, Berikut 14 Aturan PHK dalam RUU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. //Dok. RRI

2. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari (2) tahun, 2 (dua) bulan upah

3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah

4. Masa kerja 3 (tiga) tahunatau lebih kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah

5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah

Baca Juga: Tertangkap Polisi di Terminal Bus, Penjual Togel Terancam Hukuman 2 hingga 10 Tahun Penjara

6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah

7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah

9. Masa kerja 8 (tiga) tahun atau lebih kurang dari 9 (sembilan) tahun, 9 (sembilan) bulan upah.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah