PR TASIKMALAYA – Saleh Partaonan Daulay selaku pelaksana Harian Ketua Fraksi PAN DPR RI mengatakan, terdapat 8 catatan kritis terkait RUU Cipta Kerja.
Delapan catatan tersebut didapat dari himpunan dari masyarakat, serta akumulasi aspirasi yang disampaikan kepada Fraksi PAN.
“Namun harus disadari, Fraksi PAN tentu tidak bisa sendiri dalam menyuarakan dan memperjuangkan. Karena itu, tidak heran jika tidak semua catatan kritis itu bisa diakomodir dan dimasukkan dalam UU,” ujar Saleh.
Baca Juga: Tak Jarang Jatuhkan Korban Jiwa, Komnas HAM Desak Aparat Ungkap Kasus Politik Kekerasan
Catatan pertama, pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa dibuat dan minim partisipasi publik. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika RUU kurang optimal.
“karena itu, penyusunan aturan turunannya perlu menyerap aspirasi publik secara luas,” jelasnya.
Catatan kedua, dari sektor kehutanan, aturan yang ada dalam UU Omnibus law masih mengesampingkan partisipasi masyarakat, terutama dengan adanya penghapusan izin lingkungan, penyelesaian konflik lahan hutan, masyarakat adat dan perkebunan sawit.
Selain itu, adanya tumpang tindih antara areal hutan dengan izin konsesi pertambangan.
Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 di Bandung Tinggi, Oded M. Danial: Kami Akan Terapkan Mini Lockdown