Airlangga Pastikan RUU Cipta Kerja Lindungi Korban PHK, Said: Dari Mana BPJS Dapat Uang?

- 6 Oktober 2020, 07:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA/

PR TASIKMALAYA – Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian memastikan, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru disahkan DPR, dinilai melindungi tenaga kerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Salah satunya memuat memberikan pesangon melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Justru dengan UU ini, negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP,” jelas Airlangga dalam Rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Disampaikan Menkumham, Pemerintah Dukung Pelimpahan Kewargaraan bagi 4 Atlet Asing

Airlangga menambahkan, JKP tidak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JK).

Selain itu, JKP tidak akan membebani pekerja dan pengusaha untuk membayar tambahan iuran setiap bulannya.

Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, pemerintah dan Badan Legislasi DPR telang mengurangi nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dari yang awalnya sebanyak 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Baca Juga: Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan, Senjata Dipotong hingga Minuman Keras Dibuang ke Selokan

Said menjelaskan, 25 bulan upah, 19 bulan upah dibayar oleh pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pihaknya menolak keras keputusan tersebut.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x