7. Administrasi pemerintahan
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020 Resmi Dimulai, Berikut Persyaratannya!
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Baca Juga: Wow! Platform Obligasi Pemerintah Berbasis Blockchain IBM Pertama di Dunia Diterbitkan oleh Thailand
Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 15A, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan dengan beberapa alasan yaitu:
1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
2. Perusahaan melakukan efisiensi