Telah Resmi Disahkan DPR, Berikut 14 Aturan PHK dalam RUU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. //Dok. RRI

7. Administrasi pemerintahan

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020 Resmi Dimulai, Berikut Persyaratannya!

8. Pengenaan sanksi

9. Pengendalian lahan

10. Kemudahan proyek pemerintah

11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Baca Juga: Wow! Platform Obligasi Pemerintah Berbasis Blockchain IBM Pertama di Dunia Diterbitkan oleh Thailand

Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 15A, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan dengan beberapa alasan yaitu:

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan

2. Perusahaan melakukan efisiensi

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah