Telah Resmi Disahkan DPR, Berikut 14 Aturan PHK dalam RUU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. //Dok. RRI

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian

4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa

Baca Juga: Perang Terus Berlanjut Meski Korban Tewas Berjatuhan, Manusia Terkuat Armenia Gugur Lawan Azerbaijan

5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

6. Perusahaan pailit

7. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh

8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

9. Pekerja/burung mangkir

10. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan, perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Baca Juga: Berikut Resep Sup Ayam, Hidangan Lezat yang Cocok Disajikan di Musim Hujan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah