PR TASIKMALAYA - Undang Undang Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020.
Berikut 11 klaster yang dimuat di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.
1. Penyederhanaan perizinan tanah
Baca Juga: Global Investor Memperingatkan Pemerintah: Omnibus Law Membahayakan Hutan Tropis Indonesia
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi