Telah Resmi Disahkan DPR, Berikut 14 Aturan PHK dalam RUU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. //Dok. RRI

PR TASIKMALAYA - Undang Undang Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020.

Berikut 11 klaster yang dimuat di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.

1. Penyederhanaan perizinan tanah

Baca Juga: Global Investor Memperingatkan Pemerintah: Omnibus Law Membahayakan Hutan Tropis Indonesia

2. Persyaratan investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

5. Kemudahan berusaha

6. Dukungan riset dan inovasi

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x