Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, PKS dan Demokrat Bersikeras Tolak RUU Cipta Kerja

- 4 Oktober 2020, 11:23 WIB
Rapat Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Cipta Kerja dibahas di rapat paripurna.
Rapat Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Cipta Kerja dibahas di rapat paripurna. /Antara

PR TASIKMALAYA - RUU Cipta Kerja yang hingga kini masih menjadi kontroversi akhirnya telah disetujui untuk dibawa ke rapat Paripurna DPR.

Hal itu usai diselenggarakannya rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas pada Sabtu, 3 Oktober 2020.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu turut dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta perwakilan DPD RI.

Baca Juga: 5 Tips Hilangkan Kulit Kusam dalam Dua Minggu

"Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah RUU tentangan
Cipta Kerja bisa kita setujui untuk diteruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?," tanya Supratman.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat sembari diiringi tepuk tangan.

RUU Cipta Kerja tersebut telah disetujui oleh 7 fraksi yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PPP, NasDem dan PAN. Meksipun demikian, ada pula fraksi yang menolak yakni PKS dan Demokrat.

Baca Juga: Soal Anggaran Bantuan, Jokowi Akui Belum Puas dan Minta Rakyat Sampaikan Usulan

"Kita mendengar bersama-sama pendapat dan pandangan fraksi-fraksi pemerintah serta DPD saya ingin tadi sudah disampaikan ada 7 fraksi yang menerima, dan 2 menyatakan menolak," ujar Supratman.

Pemerintah berterima kasih kepada fraksi-fraksi yang menerima RUU Cipta Kerja. Pihak pemerintah membuka dialog kepada para fraksi yang masih menolak sebelum rapat paripuran tingkat 2.

"Bagi yang belum mendukung dari fraksi Demokrat dan PKS catatannya kami catat, kalau
mau dialog masih kami buka dan kami bisa jelaskan apabila diperlukan kami siap hadir di fraksi PKS dan Demokrat sambil tunggu rapat paripurna," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: 10 Hal yang Bisa Dilakukan saat Karantina Mandiri, Salah Satunya Meditasi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan alasan menolak RUU Cipta Kerja, karena disebabkan oleh adanya aturan yang berpotensi menimbulkan ancaman kedaulatan negara.

"Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing," kata nggota Fraksi PKS Ledia Hanifa lewat siaran pers, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Menurutnya, salah satu ancaman itu adalah kemudahan pihak asing dalam berinvestasi di Indonesia.

Baca Juga: Malaysia Ketar-ketir, Kasus Harian Covid-19 Bertambah hingga 317 Kasus

Selain itu, Ledia juga menyampaikan yang menjadi bahan pertimbangan penolakan Fraksi PKS, yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berpotensi merugikan kalangan pekerja, dan semata menguntungkan pengusaha.

Aturan ketimpangan adalah terkait pengaturan pesangon didasarkan atas analisa yang kurang komprehensif. Pemberian pesangon hanya sekedar melihat kepentingan pihak pengusaha.

"Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," ungkapnya.

Baca Juga: Tanah Air Kembali Berduka, Bupati Bangka Tengah Meninggal Dunia karena Covid-19

Sebelumnya diketahui, Badan legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah setuju untuk membawa RUU Cipta Kerja ke rapat paripurna.

Namun, Partai Keadilan Sejahter (PKS) memutuskan untuk menolak RUU Ciptaker tersebut. Selain PKS, Partai Demokrat juga melakukan hal yang sama.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x