Telah Resmi Disahkan DPR, Berikut 14 Aturan PHK dalam RUU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. //Dok. RRI

PR TASIKMALAYA - Undang Undang Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020.

Berikut 11 klaster yang dimuat di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.

1. Penyederhanaan perizinan tanah

Baca Juga: Global Investor Memperingatkan Pemerintah: Omnibus Law Membahayakan Hutan Tropis Indonesia

2. Persyaratan investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

5. Kemudahan berusaha

6. Dukungan riset dan inovasi

7. Administrasi pemerintahan

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020 Resmi Dimulai, Berikut Persyaratannya!

8. Pengenaan sanksi

9. Pengendalian lahan

10. Kemudahan proyek pemerintah

11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Baca Juga: Wow! Platform Obligasi Pemerintah Berbasis Blockchain IBM Pertama di Dunia Diterbitkan oleh Thailand

Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 15A, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan dengan beberapa alasan yaitu:

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan

2. Perusahaan melakukan efisiensi

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian

4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa

Baca Juga: Perang Terus Berlanjut Meski Korban Tewas Berjatuhan, Manusia Terkuat Armenia Gugur Lawan Azerbaijan

5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

6. Perusahaan pailit

7. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh

8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

9. Pekerja/burung mangkir

10. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan, perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Baca Juga: Berikut Resep Sup Ayam, Hidangan Lezat yang Cocok Disajikan di Musim Hujan

11. Pekerja/buruh ditahan pihak berwajib

12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas 12 bulan

13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

14. Pekerja atau buruh meninggal dunia.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Kematian Donald Trump Sudah Diramalkan di Kartun The Simpsons?

Selain itu, pada pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa terjadinya PHK, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan pada masa kerja.

Uang tersebut diperuntukkan untuk mengganti hak yang seharusnya diterima.

Pasal 156 ayat (2) berbunyi, “Uang pesangon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), diberikan uang paling banyak sesuai dengan ketentuan berikut:

1. Masa kerja kurang dari 1 bulan upah

Baca Juga: Antisipasi Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Polda Metro Jaya Turunkan 9.346 Personil Gabungan

2. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari (2) tahun, 2 (dua) bulan upah

3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah

4. Masa kerja 3 (tiga) tahunatau lebih kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah

5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah

Baca Juga: Tertangkap Polisi di Terminal Bus, Penjual Togel Terancam Hukuman 2 hingga 10 Tahun Penjara

6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah

7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah

9. Masa kerja 8 (tiga) tahun atau lebih kurang dari 9 (sembilan) tahun, 9 (sembilan) bulan upah.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah