Telah Resmi Disahkan DPR, Berikut 14 Aturan PHK dalam RUU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. //Dok. RRI

11. Pekerja/buruh ditahan pihak berwajib

12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas 12 bulan

13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

14. Pekerja atau buruh meninggal dunia.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Kematian Donald Trump Sudah Diramalkan di Kartun The Simpsons?

Selain itu, pada pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa terjadinya PHK, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan pada masa kerja.

Uang tersebut diperuntukkan untuk mengganti hak yang seharusnya diterima.

Pasal 156 ayat (2) berbunyi, “Uang pesangon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), diberikan uang paling banyak sesuai dengan ketentuan berikut:

1. Masa kerja kurang dari 1 bulan upah

Baca Juga: Antisipasi Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Polda Metro Jaya Turunkan 9.346 Personil Gabungan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah