11. Pekerja/buruh ditahan pihak berwajib
12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas 12 bulan
13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
14. Pekerja atau buruh meninggal dunia.
Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Kematian Donald Trump Sudah Diramalkan di Kartun The Simpsons?
Selain itu, pada pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa terjadinya PHK, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan pada masa kerja.
Uang tersebut diperuntukkan untuk mengganti hak yang seharusnya diterima.
Pasal 156 ayat (2) berbunyi, “Uang pesangon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), diberikan uang paling banyak sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Masa kerja kurang dari 1 bulan upah
Baca Juga: Antisipasi Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Polda Metro Jaya Turunkan 9.346 Personil Gabungan