RUU Cipta Kerja Akan Disahkan , FRI: Pemerintah Khianati Rakyat

- 5 Oktober 2020, 18:28 WIB
Sejumlah pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja./RRI
Sejumlah pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja./RRI /

PR TASIKMALAYA – Rancangan Undang Undang Cipta Kerja akan dibawa ke dalam Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang Undang.

Badan Legislasi (Baleg), Dewan Perwakilan rakyat (DPR), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat menjadikan RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menilai, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), DPR, dan Pemerintah telah mengkhianati rakyat.

Baca Juga: Waspada! Cegukan hingga Mata Merah Bisa Jadi Gejala dari Gangguan Covid-19

“Mosi tidak percaya kepada DPR dan pemerintah. Rakyat menuntut hentikan pembahasan dan batalkan RUU Cipta Kerja. Pemerintah dan parlemen yang telah melakukan pengkhianatan kepada rakyat dan konstitusi,” ujar Isnur selaku perwakilan FRI.

Menurut Isnur, sikap keras pemerintah yang mengesahkan RUU Ciptaker ketika masih masa pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi, menunjukkan bahwa Pemerintah dan DPR hanya mengakomodasi kepentingan investor dan pengusaha.

"Mengajak masyarakat untuk semakin menyuarakan dan memperluas Mosi Tidak Percaya ini. Lakukan aksi-aksi baik di dunia maya maupun dunia nyata untuk menggagalkan Omnibus Law dengan segala cara, lewat segala media,” jelasnya.

Baca Juga: Belum Selesai dengan KAMI, Ucapan Moeldoko Ciptakan Kontroversi hingga Buat Dokter Indonesia Geram

Isnur menambahkan, rencana mogok massal buruh diikuti juga oleh masyarakat, termasuk perempuan, di berbagai daerah dan sektor kehidupan untuk melakukan aksi mogok bersama.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x