PR TASIKMALAYA - Arman Hanis, pengacara keluarga Ferdy Sambo mengaku kecewa dengan vonis Putri Candrawathi, yang menurutnya merupakan seorang korban dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mengingat sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi dengan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.
“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” ucap Arman Hanis seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Diharapkan jadi Momentum Polri, Kompolnas: Bersih-bersih dari Anggota Nakal
Sementara itu, majelis hakim juga memberikan vonis yang berat kepada Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati. Namun Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya sudah siap dengan risiko paling tinggi tersebut.
“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” ujarnya.
Kendati demikian, Arman Hanis mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan.
Hal ini terkait putusan dari majelis hakim untuk Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Stefano Cugurra Fokus Perbaiki Permainan Bali United FC Jelang Laga Lawan Persik Kediri di Liga 1