PR TASIKMALAYA - Terkait kekerasan seksual yang dialami oleh terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan mengenai peristiwa pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan dalam sidang putusan atau vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.
Yang mana motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J kepada Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J Minta Biang Kerok Harus Dihukum Maksimal
"Motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu Iman Santoso yang dikutip dari Pikiran Rakyat.
Majelis hakim mengaku tidak mempunyai keyakinan yang cukup perihal Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo ini.