PR TASIKMALAYA – Persidangan pembacaan putusan kasus pembunuhan Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi telah dilaksanakan pada Senin, 13 Februari 2023.
Berdasarkan hasil sidang, Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana sehingga majelis hakim mem-vonis ia dengan hukuman 20 tahun penjara.
Persidangan pembacaan putusan pengadilan tersebut dilanjutkan kembali oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso usai sebelumnya memimpin persidangan Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ucap Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Penantian Vonis untuk Terdakwa Selesai
Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim, karena Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang ia lakukan bersama Ferdy Sambo, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Dalam pertimbangan sebelumnya, hakim menyatakan bahwa keterangan mengenai motif pembunuhan adalah karena Putri Candrawathi merasa sakit hati kepada Brigadir J.
Kemudian hal itu mengakibatkan Ferdy Sambo membuat alasan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan lantaran terjadi pelecehan dan kekerasan seksual oleh Brigadir J kepada istrinya.
Namun motif yang disampaikan oleh Ferdy Sambo tersebut ditolak oleh hakim karena beberapa pertimbangan, salah satunya dalah relasi kuasa antara Putri Candrawathi yang dinilai lebih tinggi posisinya dibanding Brigadir J.