Kasus Ferdy Sambo Diharapkan jadi Momentum Polri, Kompolnas: Bersih-bersih dari Anggota Nakal

- 14 Februari 2023, 14:01 WIB
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. /Foto: PMJ News/Dok Net/

PR TASIKMALAYA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti berharap kasus Ferdy Sambo jadi momentum bagi Polri. Salah satunya bersih-bersih dari anggota nakal.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim. Hal itu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Poengky, kasus ini bisa jadi momentum Polri bersih-bersih dari anggota nakal. Terlebih Ferdy Sambo merupakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri," ucap Poengky pada Senin, 13 Februari 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tes IQ: Ingin Memiliki IQ Cerdas? Yuk Temukan Perbedaan dari Gambar Tes IQ ini dalam 10 Detik

Poengky mengungkapkan, reformasi kultural Polri juga harus terus dilanjutkan. Hal itu terkait kepercayaan masyarakat yang sempat menurun.
"Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo kembali pulih," lanjut Anggota Kompolnas itu.

Pihaknya juga menghormati putusan pada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J itu. Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan putusan pasti berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti di persidangan.

"Kami harapkan hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," lanjutnya.

Sementara itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Terkait perbuatannya dalam perkara pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x