PR TASIKMALAYA - Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis dari pengadilan terkait kasus kematian Brigadir Joshua. Sidang vonis Ferdy Sambo ini telah berlangsung pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.
Hasil dari sidang tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan telah divonis hukuman mati. Tindakan yang dilakukan suami Putri Canrawathi itu telah melanggar aturan.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA, terkait vonis ini pihak pengacara Ferdy Sambo angkat bicara.
Menurut Arman Hanis, Ferdy Sambo telah siap dengan risiko yang paling tinggi dari hasil persidangan tersebut.
Bahkan, ia juga mengatakan bahwa saat ini kliennya juga telah sepakat untuk menghormati putusan dari hakim.
Akan tetapi dalam hal tersebut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan dalam hukum lanjutan nantinya.
"Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya," ujar Arman Hanis.
Tak hanya itu, Arman juga membahas terkait hukuman untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diketahui telah mendapatkan hukuman selama 20 tahun di penjara.