Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Arman Hanis Kecewa: kok Korban Dihukum Seperti Itu?

- 14 Februari 2023, 14:40 WIB
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. /Pikiran Rakyat/ Oktaviani/

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati. Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” ucap Arman Hanis menambahkan.

Dalam putusan vonis Putri Candrawathi, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan seperti hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satunya yang memberatkan adalah karena Putri merupakan istri dari seseorang yang sebelumnya mengajukan diri sebagai Kadiv Propam Polri dan pengurus besar Bhayangkari.

“Sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari, lainnya sebagai pendamping suami,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dilansir PMJ News.

Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Ant-Man and the Wasp Quantumania di Bioskop Bandung, Bekasi dan Bogor

Kemudian Alimin Ribut Sujono pun menilai bahwa Putri Candrawathi tampak berbelit-belit selama menjalani persidangan. Selain itu, ia juga tak berterus terang atau tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” ujar Alimin Ribut Sujono.

Dia lantas menyebut, perbuatan pidana Putri Candrawathi menimbulkan dampak yang besar bagi anggota Polri. Sementara itu, Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan Putri Candrawathi dalam vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Perbuatan kejahatan mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” tuturnya.

Baca Juga: Tes IQ: Tolong Ada Pencuri! Jika Kamu Jeli Temukan Perbedaan dari Wanita yang Terkena Copet dalam 10 Detik

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah