“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati. Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” ucap Arman Hanis menambahkan.
Dalam putusan vonis Putri Candrawathi, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan seperti hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satunya yang memberatkan adalah karena Putri merupakan istri dari seseorang yang sebelumnya mengajukan diri sebagai Kadiv Propam Polri dan pengurus besar Bhayangkari.
“Sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari, lainnya sebagai pendamping suami,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dilansir PMJ News.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Ant-Man and the Wasp Quantumania di Bioskop Bandung, Bekasi dan Bogor
Kemudian Alimin Ribut Sujono pun menilai bahwa Putri Candrawathi tampak berbelit-belit selama menjalani persidangan. Selain itu, ia juga tak berterus terang atau tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” ujar Alimin Ribut Sujono.
Dia lantas menyebut, perbuatan pidana Putri Candrawathi menimbulkan dampak yang besar bagi anggota Polri. Sementara itu, Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan Putri Candrawathi dalam vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Perbuatan kejahatan mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” tuturnya.
Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***