Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J Minta Biang Kerok Harus Dihukum Maksimal

- 13 Februari 2023, 13:00 WIB
Ibunda almarhum Brigadir J meminta Majelis Hakim untuk memberikan vonis hukuman maksimal pada Putri Candrawathi.
Ibunda almarhum Brigadir J meminta Majelis Hakim untuk memberikan vonis hukuman maksimal pada Putri Candrawathi. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Pada hari ini, Senin, 3 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Di sidang kali ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diagendakan akan menjalani sidang putusan vonis oleh majelis hakim dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pihak keluarga dari Brigadir J yang diwakili oleh ibunda almarhum, Rosti Simanjuntak dan kuasa hukum keluarga, turut menghadiri sidang vonis hari ini.

Rosti selaku ibunda Brigadir J meminta jaksa untuk adil dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi (PC).

Rosti menuding bahwa Putri Candrawathi sebagai biang kerok dari pembunuhan rencana anaknya, yakni Brigadir J.

Baca Juga: Nonton Teaser Drama Baru 'The Heavenly Idol' yang Dibintangi oleh Kim Min Kyu

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” tutur Rosti pada Senin, 13 Februari 2023, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Ia menilai bahwa pihak JPU tidak adil dan telah melukai pihak keluarga korban lantaran anaknya telah dibunuh secara keji dan biadab dan itu pemicu awalnya disebabkan oleh Putri Candrawathi.

Oleh karena itu, Rosti memprotes jaksa penuntut umum (JPU) yang memutuskan tuntutan selama delapan tahun kepada Putri Candrawati.

Menurutnya, Putri Candrawathi layak diberikan hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x