RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Menkumham Yasonna Laoly Persilakan Masyarakat Gugat ke MK

- 6 Desember 2022, 16:37 WIB
Menkumham Yasonna Laoly persilakan masyarakat untuk menggugat RKUHP menjadi UU kepada MK jika tidak setuju.
Menkumham Yasonna Laoly persilakan masyarakat untuk menggugat RKUHP menjadi UU kepada MK jika tidak setuju. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga: Tes IQ: Otak Anda Secerdik Kancil? Temukan 3 Perbedaan di Gambar Pria Pemain Skateboard dalam 15 Detik

Usai menerima persetujuan, Sufmi Dasco mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RKUHP menjadi UU, yang kemudian akan diberikan kepada pemerintah supaya diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi III DPR RI sudah mengesahkan RKUHP dalam pembahasan tingkat I pada hari Kamis, 24 November 2022.

Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kesepakatan itu selanjutnya dibahas di dalam rapat paripurna.

Menurut situs resmi DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad telah memastikan bahwa pasal-pasal krusial pada RKUHP sudah banyak direformulasi sebagaimana masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Maroko vs Spanyol di Piala Dunia 2022 Qatar: Prediksi, H2H dan Link Nonton

Sufmi Dasco menilai bahwa RKUHP hanya harus disosialisasikan dengan baik agar tidak memicu kontroversi.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x