RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Menkumham Yasonna Laoly Persilakan Masyarakat Gugat ke MK

- 6 Desember 2022, 16:37 WIB
Menkumham Yasonna Laoly persilakan masyarakat untuk menggugat RKUHP menjadi UU kepada MK jika tidak setuju.
Menkumham Yasonna Laoly persilakan masyarakat untuk menggugat RKUHP menjadi UU kepada MK jika tidak setuju. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PR TASIKMALAYA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang (UU).

Terkait dengan pengesahan RKUHP menjadi UU ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengizinkan diadakannya gugatan.

Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan masyarakat atau pihak manapun yang tidak setuju dengan rancangan RKUHP menjadi UU untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan Menkumham Yasonna Laoly pada hari Senin, 5 Desember 2022, setelah menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Film One Piece RED Ungkap Soal Misteri Mimpi Luffy Sebenarnya

"Kalau akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks," katanya.

"Dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif bagus," tuturnya.

Menkumham Yasonna Laoly kemudian menyebut bahwa menggugat ke MK saat sudah disahkan termasuk dalam mekanisme konstitusional.

"Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional," jelasnya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x