Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Yasonna Laoly berpendapat bahwa menggugat ke MK adalah cara yang lebih elegan.
Menurutnya, mengajukan gugatan ke MK lebih baik dilakukan daripada harus membatalkan RKUHP yang telah disusun selama lebih dari 60 tahun.
"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja," ujarnya.
"Kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra), saya mohon gugat saja di MK. Lebih elegan caranya," sambungnya.
Baca Juga: MCU Ternyata Telah Siapkan 3 Kemungkinan Pengganti Thor
Sementara itu, pengesahan RKUHP menjadi undang-undang dilaksanakan dalam rapat paripurna di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 6 Desember 2022.
Sebelum RKUHP disahkan menjadi UU, dia kembali menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta sidang.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, seluruh peserta sidang yang merupakan anggota DPR RI serentak menjawab setuju dalam rapat paripurna pengesahan KUHP tersebut.