PR TASIKMALAYA - RKUHP merupakan singkatan dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pihak pemerintah telah menyampaikan pernyataan bahwa RKUHP telah hampir selesai.
Selain itu, RKUHP juga telah memasuki tahap-tahap akhir, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.
Sejumlah 14 poin penting yang dimuat dalam RKUHP berdasarkan anjuran dari unsur masyarakat, akademisi, kementerian, serta institusi penegak hukum.
Baca Juga: 3 Hal yang Mungkin Dilakukan Topi Jerami Setelah Arc Wano Country, Salah Satunya Menyelamatkan Vivi
Lalu, apa saja poin-poin penting dari RKUHP? Simak penjelasan berikut ini.
1. The Living Law yang dimaksud hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat.
2. Pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden delik formil, sehingga tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana itu yang dipidana.
Baca Juga: Tes Psikologi: Tak Dikira! Ternyata ini Hubungan Pilihan Gaya Rambut dengan Kepribadian Anda