PR TASIKMALAYA - Mardani Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming datang bersama dengan kuasa hukumnya Denny Indrayana. Sebelumnya, tim kuasa hukum Mardani Maming sempat mengirimkan surat penundaan pemeriksaan.
Diketahui sidang mengenai praperadilan Mardani Maming masih dalam proses.
Mardani Maming mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, hakim Hendra Utama Sotardodo menolak praperadilan Mardani Maming.
Hakim menyatakan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.
Mardani Maming adalah tersangka dugaan korupsi perizinan pembangunan pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK sempat memasukkan Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).