14 Poin Krusial RKUHP, dari Pidana Mati hingga Penodaan Agama

- 28 Agustus 2022, 07:07 WIB
Berikut 14 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).*
Berikut 14 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).* /Pixabay/mohamed_hassan/

PR TASIKMALAYA - Apakah Anda mengetahui apa itu Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disingkat dengan RUU KUHP?

RUU KUHP sudah melewati proses panjang hingga saat ini dalam perancangannya oleh berbagai kalangan. Tidak hanya pemerintah namun berbagai pihak penting lainnya.

Pemerintah telah menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram resmi @indonesiabaik.id pada Sabtu, 27 Agustus 2022, berikut adalah penjelasan 14 poin krusial dalam RKUHP:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ceri atau Sepeda? Pilihannya Ungkap Anda Adalah Orang yang Karismatik

14 poin hasil sosialisasi RUU KUHP di bawah ini berdasarkan masukan dari unsur masyarakat, akademisi, kementerian, dan institusi penegak hukum, yakni:

1. The Living Law: Yang dimaksud hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat.

2. Pidana mati: Ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.

3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden: Delik formil, sehingga tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana itu yang dipidana.

Baca Juga: Tes IQ: Buktikan Anda Jenius dengan Memilih Salah Satu Wanita yang Bukan Seorang Ibu di Gambar Ini!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x