Simak Sejumlah Ancaman Penjara dalam Draf Final RKUHP, Wajib Tahu!

- 6 Juli 2022, 19:02 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah sejumlah ancaman penjara yang ada di dalam draf final RKUHP yang wajib untuk diketahui.
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah sejumlah ancaman penjara yang ada di dalam draf final RKUHP yang wajib untuk diketahui. /PIXABAY/mohamed Hassan

 

PR TASIKMALAYA – Pemerintah secara resmi memberikan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR, siang tadi, Rabu 6 Juli 2022.

Dalam draf final RKUHP yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com tersebut, terdapat beberapa ancaman pidana yang tertulis.

Berikut sejumlah ancaman penjara dalam draf final RKUHP.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang dengan Persepsi Sempurna Bisa Temukan Manusia Asli dalam Gambar ini, Apakah Itu Anda?

1. Zina dipenjara 1 tahun dan kumpul kebo dipenjara 6 bulan

RKUHP mengancam pelaku perbuatan zina dan kumpul kebo dengan hukuman penjara dan denda.

Tertulis dalam pasal 415 RKUHP yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Selain itu, ancaman yang sama berlaku bagi pelaku kumpul kebo (kohabitasi) "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis pasal 416 RKUHP.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x