Draf Final RKUHP: Ancaman bagi Pelaku yang Menghina Kekuasaan Umum, Kumpul Kebo, dan Zina

- 6 Juli 2022, 18:17 WIB
Berikut draf final RKUHP yang berisi ancaman bagi pelaku yang menghina kekuasaan umum, kumpul kebo, dan zina.*
Berikut draf final RKUHP yang berisi ancaman bagi pelaku yang menghina kekuasaan umum, kumpul kebo, dan zina.* /Pixabay/mohamed_hassan/

PR TASIKMALAYA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu 6 Juli 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan, draf final yang telah disempurnakan pemerintah tersebut akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III.

Nantinya, draf final yang telah disampaikan tersebut akan dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya.

Dalam draf final yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, tertulis beberapa pidana kejahatan kesusilaan yang diatur, di antaranya mengenai perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo.

Baca Juga: 8 Ulasan Thor: Love And Thunder Sebelum Rilis, dari Cameo hingga Referensi Cerita Berdasarkan Komik Marvel

RKUHP mengancam pelaku perbuatan tersebut dengan hukuman penjara dan denda.

Pasal 415 RKUHP berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Di samping itu, ancaman serupa berlaku bagi pelaku kohabitasi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis pasal 416 RKUHP.

Kendati demikian, tindak pidana pelaku kohabitasi tersebut bersifat delik aduan. Pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 7 dan 8 Sub Indo, Tayang Jam Berapa?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x