Tak Hanya Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta juga Naikkan Besaran UMP 2021

- 1 November 2020, 14:47 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, di kompleks Kepatihan  Pada Jumat (9/10) memberikan pernyataannya untuk menuntut hukum secara pidana bagi perusuh dalam demo di Yogyakarta terkait UU Cipta Kerja
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, di kompleks Kepatihan Pada Jumat (9/10) memberikan pernyataannya untuk menuntut hukum secara pidana bagi perusuh dalam demo di Yogyakarta terkait UU Cipta Kerja /Humas Pemda DIY

PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X enggan mau melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum tahun 2021 yang tidak dinaikkan. Kedua pimpinan daerah itu lebih memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3.27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," terang Ganjar dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam RRI pada Minggu 1 November 2020.

Baca Juga: Umrah Perdana Internasional Kembali Dibuka Hari ini

Ia mengaku tidak menggunakan SE Menaker dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

"UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," jelas dia.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1.42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1.85 persen

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3.27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," ujar Ganjar.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x