Tak Hanya Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta juga Naikkan Besaran UMP 2021

- 1 November 2020, 14:47 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, di kompleks Kepatihan  Pada Jumat (9/10) memberikan pernyataannya untuk menuntut hukum secara pidana bagi perusuh dalam demo di Yogyakarta terkait UU Cipta Kerja
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, di kompleks Kepatihan Pada Jumat (9/10) memberikan pernyataannya untuk menuntut hukum secara pidana bagi perusuh dalam demo di Yogyakarta terkait UU Cipta Kerja /Humas Pemda DIY

Baca Juga: Koperasi Kini Bisa Manfaatkan Sistem Teknologi Informasi Dalam Pelaksanaannya

Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan bahwa keputusan besaran UMP Jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," kata Ganjar.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X memutuskan menaikkan besaran UMP Yogyakarta 2021 menjadi Rp1.765.000 atau naik 3.54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp1.704.608.

"Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dalam keterangan resminya.

Besaran UMP DIY 2021 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.

Ia mengatakan keputusan Gubernur DIY menaikkan UMP 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan DIY pada 30 Oktober 2020 yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

Baca Juga: Digelar 7 Agustus-31 Oktober 2020, Festival Ekonomi Syariah Catat Transaksi Hingga Rp 5,03 triliun

"Dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," kata Aria.

Ia menyebutkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum 3.33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dari unsur buruh atau pekerja sebelumnya mengajukan besaran kenaikan empat persen.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah