Pelanggar Prokes Masih Sangat Banyak, Polda Kumpulkan Uang Denda hingga Capai Rp 700 Juta

- 29 Oktober 2020, 22:02 WIB
Ilustrasi Operasi yustisi.
Ilustrasi Operasi yustisi. /Antara

PR TASIKMALAYA - Di saat libur panjang yang bertepatan dengan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Sumpah Pemuda, Polda Metro Jaya menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Operasi Yustisi di wilayah DKI Jakarta ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan ternyata kegiatan yang digelar bersama TNI, Pemda DKI Jakarta dan pengadilan ini digelar sudah sejak 14 September sampai 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Muncul Imbauan Boikot Produk Prancis, MUI: Harusnya Marcon Sadar Hidup Berdampingan dengan Islam

Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pelanggar yang diberi sanksi di operasi yustisi yang dilakukan bersama-sama ini terdapat lebih dari 200 ribu orang.

“Hasil akumulasi operasi yustisi yang kita lakukan bersama-sama, total ada 222.727 orang yang diberikan sanksi,” ujar Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis 29 Oktober 2020.

Yusri memaparkan ada beberapa sanksi yang diberikan kepada para pelangga, tidak hanya satu jenis hukuman yang telah diberikan.

Melainkan, sanksi tersebut berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, dan sanksi denda administrasi.

Baca Juga: Menlu AS Berkunjung ke Indonesia, ini Hasil Pertemuan dan Maksud Kedatangannya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x