"Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3.33 persen hasil kajian tenaga ahli," imbuh dia.
Ia mengatakan pengambilan keputusan gubernur tersebut merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman sesuai PP 78 Tahun 2015.
Baca Juga: Fadjroel Rachman Apresiasi Jasa Jokowi-Ahok, Fadli Zon: Malu Baca Tweet Jubir Istana
"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," demikian Aria.***