Berbeda dengan Jawa Barat, UMP Jawa Tengah Justru Naik 3,27 Persen di Tahun 2021

- 31 Oktober 2020, 20:23 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang /Foto: PIXABAY/EmAji//

PR TASIKMALAYA - Keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2021, didasarkan atas PP Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. 

Kenaikan UMP Jateng diumumkan secara resmi oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat 30 Oktober 2020.

Ia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.

Baca Juga: Menlu AS Singgung Isu Komunis di Indonesia, Fraksi PDIP Mempertanyakannya: Ada Apa?

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP tahun 2021 naik 3,27 persen.

Gubernur menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Menurutnya, UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jateng, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90),” kata Ganjar, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, dari laman Pemprov Jateng.

Baca Juga: Rekor Baru! Amerika Serikat Laporkan 100.000 Tambahan Kasus Covid-19 Dalam Satu Hari

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x