Berdasarkan Keputusan Data Angka KHL, UMP Jawa Barat 2021 Tidak Mengalami Kenaikan

- 31 Oktober 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Pexels

PR TASIKMALAYA - Keputusan untuk tidak menaikan UMP 2021 didasarkan atas pertimbangan belum adanya kaputusan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan menjadi salah satu pertimbangan penetapan UMP sesuai PP 78 tahun 2015.

Denga adanya hal ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2021 tidak mengalami kenaikan atau tetap dari tahun 2020, yaitu sebesar Rp 1.810.351.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Antisipasi Badai Terkuat di Dunia, Pemerintah Filipina akan Evakuasi Ribuan Warganya

Menurut Garsadi, Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP itu paling lambat tanggal 1 November, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI, di antaranya menyebutkan bahwa Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020," kata Garsadi.

Garsadi menjelaskan, sebenarnya berdasarkan standar perhitungan penetapan UMP yaitu laju inflasi dikali UMP tahun berjalan dan pendapatan perkapita Jabar, seharusnya UMP tahun 2021 mengalami penurunan.

"Seharusnya berdasarkan perhitungan itu, UMP Jabar turun dari tahun lalu. Laju Pertumbuhan Ekonomi Jabar saat ini minus 5,98 persen dan inflasi sebesar 1,7 persen,” kata Garsadi.

Baca Juga: Armenia dan Azerbaijan Terus Bertempur, Kedua Belah Pihak Sepakat Tak akan Targetkan Warga Sipil

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x