UU Cipta Kerja diklaim dapat menyederhanakan perizinan usaha sehingga investor dengan mudah masuk ke Indonesia, dan banyak lapangan kerja baru yang tercipta.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh BKPM, sebanyak 153 perusahaan telah masuk ke Indonesia setelah disahkannya UU Cipta Kerja.
Tercatat hingga September 2020, ratusan perusahaan asal Taiwan telah melakukan peletakan batu pertama pabrik di Subang, Jawa Barat.
Baca Juga: Tidak Ada Nama Gatot Nurmantyo dalam Daftar Caketu PPP, Pengamat: Akan Panjang Urusannya sama Jokowi
Selain itu, 13 perusahaan lainnya dipastikan akan melakukan relokasi investasi senilai 6,9 miliar dolar AS, dan potensi penyerapan tenaga kerja hingga 5 ribu orang.
Selanjutnya, 15 perusahaan telah berkomitmen investasi senilai 21,5 miliar dolar AS dengan perkiraan penyerapan tenaga kerja sebanyak 61 ribu orang.
Selain itu, sebanyak 124 perusahaan potensial akan melakukan relokasi ke Indonesia dengan total investasi senilai 41,4 miliar dolar AS dengan potensi penyerapan hingga 162 ribu pekerja.
Baca Juga: Buntut Kasus Gus Nur, Refly Harun dan Kru YouTubenya Akan Diperiksa
Ratusan perusahaan tersebut berasal dari berbagai negara seperti: Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Tiongkok, hingga Eropa.
Selain perusahaan yang berasal dari luar Indonesia, terdapat pula perusahaan dalam negeri yang tercantum di dalam daftar tersebut.