Debat Soal Hoaks Vaksin Covid-19 dengan Staff Ahli Kominfo, Fadli Zon: Semua Ga Jelas!

- 28 Oktober 2020, 10:55 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon. / Twitter/@fadlizon/

PR TASIKMALAYA - Polemik program vaksinasi yang dikabarkan akan dimulai pada bulan November mendatang dikritisi berbagai pihak termasuk salah satu politisi yang selalu vocal menyuarakan kritik terhadap isu-isu ataupun kebijakan pemerintah yaitu Fadli Zon.

Dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa, 27 Oktober 2020 malam, Politisi Partai Gerindra tersebut datang sebagai salah satu narasumber yang duduk sebagai perwakilan DPR yang menyuarakan kekhawatiran masyarakat tentang program vaksin yang masih simpang siur.

Acara tersebut mengangkat tema Menunggu Vaksin Covid-19: Antara Harapan dan Kecemasan.

Baca Juga: Ada Sandiaga Uno dalam Caketum PPP, Pengamat: Seharusnya Punya Sumber Daya Internal yang Cukup

Dalam salah satu segmen tayangan tersebut, Fadli Zon sempat terlibat perdebatan panas dengan Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto di Indonesia Lawyers Club (ILC).

Seperti diketahui, saat ini, pengadaan vaksin terus dikebut pemerintah lewat kerjasama dengan beberapa produsen vaksin impor dengan harapan kondisi pandemi di Indonesia akan segera pulih.

Namun disisi lain, proes yang cenderung serba cepat ini menimbulkan kecemasan dari berbagai elemen masyarakat termasuk tenaga kesehatan bahwa vaksin tersebut diduga belum melewati uji klinis fase 3.

Ketika diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapannya, Henry selaku perwakilan lembaga pemerintah yaitu Kominfo mengatakan bahwa, keinginan dari sejumlah pihak untuk berhati-hati dalam vaksin Covid-19 yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak menimbulkan masalah lain seperti peningkatan beredarnya hoax di masyarakat.

Baca Juga: Dipecat dengan Prosedur yang Tidak Sesuai, Kuasa Hukum Brigadir: Belum Masuk Pokok Perkara

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x