Buntut Kasus Gus Nur, Refly Harun dan Kru YouTubenya Akan Diperiksa

- 28 Oktober 2020, 07:35 WIB
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.*
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.* /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri akan memeriksa ahli hukum Tata Negara Refly Harun dan kru Kanal YouTube Refly terkait kasus dugaan ujaran kebencian Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Kami masih berjalan ini, tadi sudah saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi lain atau orang-orang yang terlibat. Baik yang mengunggah, mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai akan kami panggil," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

Sementara, kata Awi, dalam pemeriksaan polisi, Gus Nur mengklaim sikap organisasi NU saat ini sudah sangat berbeda dari apa yang dikenalnya dahulu.

Baca Juga: Tingkatkan Kerja Sama di Sektor Bisnis dan Industri, Indonesia Jalin Kemitraan dengan Korea Selatan

"Bahwasannya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda," ujar Awi, menirukan ucapan Gus Nur.

Dalam kasus ini, Awi menerangkan, penyidik sudah memeriksa setidaknya empat saksi terdiri dari dua orang pelapor dan dua saksi ahli.

Saat ini, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Baca Juga: Masuk Bursa Caketum PPP, Pengamat: Jika ada Gatot Urusan Panjang dengan Jokowi

Perlu diketahui, Gus Nur salah satu tokoh agama yang vocal dalam menyampaikan kritik terhadap isu-isu politik dan pemerintahan telah ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari di kediamannya di Malang, Jawa Timur. ***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x