Informasi Lengkap CPNS Kejaksaan 2023! Simak Formasi, Jumlah Kuota, Syarat dan Cara Daftar di SINI

- 22 September 2023, 17:03 WIB
Anda dapat memperoleh informasi lengkap mengenai formasi jabatan, jumlah kuota, syarat dan juga cara daftar CPNS Kejaksaan 2023 di sini.
Anda dapat memperoleh informasi lengkap mengenai formasi jabatan, jumlah kuota, syarat dan juga cara daftar CPNS Kejaksaan 2023 di sini. //PRFM News

PR TASIKMALAYA - Anda dapat memperoleh informasi lengkap mengenai formasi jabatan, jumlah kuota, syarat dan juga cara daftar CPNS Kejaksaan 2023 dalam artikel ini.

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023, dengan total 7.846 posisi yang tersedia.

Informasi mengenai jumlah posisi CPNS 2023 yang dibuka oleh Kejaksaan RI dapat ditemukan di situs web resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, yaitu laman biropeg.kejaksaan.go.id.

Terdapat empat jenis posisi yang dibuka untuk CPNS Kejaksaan 2023 ini, termasuk 2.000 posisi untuk Ahli Pertama Jaksa, 1.446 posisi untuk Petugas Barang Bukti, 2.142 posisi untuk Pengelola Penanganan Perkara, dan 2.258 posisi untuk Penjaga Tahanan.

Baca Juga: Musuh Makin Banyak! Boss Dol Mart Episode 3 dan 4: Jam Tayang, Preview Lengkap dengan Jam Tayang

Semua posisi ini akan didistribusikan ke berbagai Kejaksaan Tinggi yang terdapat di seluruh 34 provinsi di Indonesia.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Kejaksaan Agung, berikut adalah persyaratan umum untuk masing-masing posisi tersebut:

1. Ahli Pertama Jaksa

- Usia tidak lebih dari 27 tahun pada saat pendaftaran;
- Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah sampai diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Tidak memiliki cacat warna, fisik, atau mental; tidak memiliki tato atau tindik (terutama untuk pria);
- Memiliki Body Mass Index (BMI) antara 18,5 hingga 25, dengan tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita;
- Skor TOEFL minimal 450 atau IELTS minimal 5;
- Gelar sarjana (S1) dalam bidang Hukum dengan IPK minimal 3,00 dan berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B.

Baca Juga: 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024 Menurut Bawaslu, Jawa Barat Termasuk

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x