Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, 9 Pegawai Bank Dipanggil oleh KPK

- 16 September 2020, 12:23 WIB
Gedung KPK. Foto: Ist
Gedung KPK. Foto: Ist /Ist/

PR TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan pegawai bank sebagai saksi kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

Sembilan saksi tersebut terdiri dari empat pegawai bank Bukopin Hendrawati, Elsa Lisnawati, Fitria Astaloka, dan Tintin Gustini, tiga pegawai Bank Jabar Banten (BJB) Nena Prachwati, Ria Mutiasari, dan Ade Lisdiana, serta dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yuni Winaya Yogapranata dan Cheryya Agustina.

“Dipanggil untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta). Pemeriksaan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri Rabu, 16 September 2020 saat dimintai konfirmasi.

Baca Juga: Budaya Berubah Akibat Covid-19, Warga Indonesia Kini Terbiasa Terapkan Pembayaran Non-Tunai

Dadang telah diumumkan sebagai tersangka per tanggal 21 November 2019.

Selain ke-9 pegawai bank tersebut, juga memanggil lima saksi lainnya yaitu Camat Cilengkrang 2012 (PPAT sementara) Wawan Ahmad Ridwan, Camat Cilengkrang 2013 (PPAT sementara) Indra Respati, Camat Rancaekek 2013 (PPAT sementara) Haris Taufik, Camat Cibiru 2015 (PPAT sementara) Zamzam Nurzaman, dan PPAT Dian Gandiwara.

Proses pengadaan tanah untuk RTH tersebut Pemkot bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan jasa makelar Dadang Suganda yang pada waktu itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kota bandung periode 2009-2014.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih Masker! Berikut Rekomendasi Masker yang Baik Menurut Wiku Adisasmito

Selama proses pengadaan, Dadang sebagai perantara menggunakan kedekatannya dengan Sekretaris daerah Kota bandung Edi Siswadi.

Edi divonis bersalah atas kasus suap terhadap seorang hakim dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung.

Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung untuk membantunya dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Juga: Normalisasi Israel Dinilai Akan Kuasai Al Aqsa, Palestina: Masjid Tak Lagi di Bawah Kedaulatan Islam

Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan harga yang lebih rendah dari NJOP setempat.

Pemkot Bandung membayar Rp 43,65 miliar pada Dadang. Namun Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang mengantongi Rp 30 miliar dari hasil penjualan tanah. Sebagian uang sekitar Rp 10 miliar diberikan dadang kepada Edi Siswadi.

Baca Juga: Ingin Bisnismu Berhasil? ini 11 Pertanyaan yang Harus Didalami untuk Mulai Buka Usaha Makanan

Edi Siswadi menggunakan uang pemberian Dadang untuk menyuap hakim atas kasus bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

KPK telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan, serta dua mobil milik tersangka dadang dalam penyidikan kasus tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x