Normalisasi Israel Dinilai Akan Kuasai Al Aqsa, Palestina: Masjid Tak Lagi di Bawah Kedaulatan Islam

- 16 September 2020, 10:43 WIB
MASJID Al Aqsha.*/ANTARA
MASJID Al Aqsha.*/ANTARA /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Sebuah pernyataan yang tertanam dalam perjanjian normalisasi Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain dengan Israel, salah satunya mengarah pada pembagian kompleks Al-Aqsa yang bisa dikatakan melanggar status quo. 

Menurut sebuah laporan oleh LSM Terrestrial Jerusalem (TJ), pernyataan tersebut menandai perubahan radikal dalam status quo yang memiliki konsekuensi besar dan berpotensi untuk memanas. 

Di bawah status quo yang ditegaskan pada tahun 1967, hanya Muslim yang dapat beribadah di dalam al-Haram al-Sharif, yang juga dikenal sebagai kompleks Masjid Al-Aqsa, yang terdiri dari 14 hektar (35 hektar).

Baca Juga: Ingin Bisnismu Berhasil? ini 11 Pertanyaan yang Harus Didalami untuk Mulai Buka Usaha Makanan

Non-Muslim dapat mengunjungi tetapi tidak dapat berdoa di situs tersebut. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan status quo ini dalam deklarasi resmi pada 2015.

Namun, klausul yang termasuk dalam kesepakatan baru-baru ini antara Israel dan negara-negara Teluk Arab menunjukkan bahwa ini mungkin tidak lagi menjadi masalah.

Hal ini tertera dalam pernyataan bersama antara AS, Israel, dan UEA yang dirilis pada 13 Agustus oleh Presiden AS Donald Trump. 

Baca Juga: Kisah Tentang Korban Tewas di Balik Kebakaran Hutan di AS, Luka Mendalam Dialami Pihak Keluarga

"Seperti yang tertuang dalam Visi Damai, semua Muslim yang datang dengan damai dapat mengunjungi dan berdoa di Masjid Al-Aqsa. dan situs suci Yerusalem lainnya harus tetap terbuka untuk pemuja damai dari semua agama," bunyi pernyataan tersebut. 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x