Cari Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, KPK Nyatakan Siap Bantu Gelar Perkara Kasus

- 10 Agustus 2020, 17:00 WIB
Djoko Tjandra.*//ANTARA
Djoko Tjandra.*//ANTARA /

PR TASIKMALAYA - Gelar perkara kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.

Dalam gelar perkara itu, korps Bhayangkara akan memutuskan tersangka dalam kasus penghapusan red notice tersebut.

"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Kemas Ulang Album 'GO LIVE', Stray Kids Telah Dikonfirmasi untuk Melakukan Comeback

Ia menyatakan bahwa kegiatan menelisik aliran dana penghapusan red notice itu akan dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Listyo dikutip oleh Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari situs 2020.

Merespons ajakan tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait penuntasan kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Eks Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dipanggil KPK, Jubir Ali Fikri: Jadi Saksi Tersangka Korupsi HA

"KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin 10 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x