Aset Tersangka Kasus RTH Bandung Disita KPK, dari Tanah hingga Kendaraan Roda Empat

- 3 September 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi KPK: KPK memanggil mantan Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya Dewan Ketahanan Nasional, Manahan Simorangkir, Jumat, 28 Agustus 2020.
Ilustrasi KPK: KPK memanggil mantan Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya Dewan Ketahanan Nasional, Manahan Simorangkir, Jumat, 28 Agustus 2020. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita seluruh aset milik tersangka baru kasus Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka DS diantaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit roda empat, Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Aset milik DS pun masih terus ditelusuri oleh KPK, diduga aset tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Baca Juga: Bingung Kenapa Fadli Zon Diserang Pendukung Pemerintah, Refly Harun Sayangkan Demokrasi di Indonesia

Tersangka DS alias Dadang Suganda diketahui menerima keuntungan hingga Rp 30 miliar dari proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

"Akan terus ditelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS," terangnya.

Ali menyebut, diketahui ada pihak yang tak bertanggung jawab yang merusak plang tanda penyitaan objek dalam perkara ini.

Baca Juga: Kader Dituntut Patuh pada Keputusan Megawati Soal Pilkada, PDIP Tak Segan Pecat Anggota yang Khianat

Sementara itu, KPK telah memanggil tersangka lain, yakni Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x