Penyidikan Kasus RTH di Pemkot Bandung, KPK Panggil Oded M Danial hingga Erwan Setiawan

- 2 September 2020, 20:06 WIB
Walikota Bandung Oded M Danial.*
Walikota Bandung Oded M Danial.* /DOK.Humas Kota Bandung/

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Kota Bandung dan 13 anggota DPRD periode 2009-2014.

Hal itu dilakukan KPK dalam pemeriksaan saksi dalam kasus pengadaan tanah Ruang Tebuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan jika pemeriksaan para saksi diglar di Kantor Polrestabes Bandung, Jalan Jawa No. 5, Bandung.

Baca Juga: Dikenal sebagai Anak yang Sehat, Seorang Bocah Kehilangan Penglihatan dan Ingatan Usai Kejang

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta) terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013," kata Ali dikutip dari Antara.

KPK pun memanggil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan yang merupakan mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2019-2024.

Lalu, mantan anggota DPRD Kota Bandung yang terdiri dari, Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, dan Ani Sumarni.

Baca Juga: Bertabur Bintang Papan Atas, Berikut 12 Drama Korea Selatan yang Akan Tayang pada Bulan September

Kemudian, Antaria Pulwan Aprianto, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, Tedy Rusmawan, dan Rieke Suryaningsih turut dipanggil sebagai saksi.

"Penyidik mengonfirmasi kepada para saksi tersebut terkait dengan kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh tersangka DS dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukan lain, di antaranya pembangunan sarana pendidikan, pertanian, dan perkantoran di atas lahan RTH," lanjut Ali.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x