Eks Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dipanggil KPK, Jubir Ali Fikri: Jadi Saksi Tersangka Korupsi HA

- 10 Agustus 2020, 15:00 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri/Istimewa
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri/Istimewa /

PR TASIKMALAYA - Eks Anggota DPR RI asal PDIP Damayanti Wisnu Putranti pada Senin, 10 Agustus 2020 dipanggil menjadi saksi dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini perihal tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred (HA), selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group.

Baca Juga: Cari Solusi Tepat untuk PJJ, Kemendikbud Berencana Sediakan Gawai, BTS Berjalan, dan Kuota Internet

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti itu diketahui menerima suap sebesar Rp 1 Miliar.

Damayanti telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ditawari Apartemen oleh Pemerintah, Seorang Warga Menolak dan Biarkan Rumahnya 'Terjepit' Jalan Tol

Diketahui, Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x