Patut Dipertimbangkan! Inilah Tugas, Wewenang, dan Fungsi DPR RI

- 14 Mei 2023, 21:22 WIB
Simak berikut informasi mengenai tugas, fungsi, dan wewenang dari DPR RI.
Simak berikut informasi mengenai tugas, fungsi, dan wewenang dari DPR RI. /Foto: dpr.go.id/Yen

Baca Juga: Sukses Tayangkan 6 Episode di Season Pertama, Akankah Netflix Rilis Black Knight Season 2?

Menyusun dan Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). 

Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber daya Energi (SDE) lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD. 

Menetapkan UU bersama dengan Presiden. 

Baca Juga: Waktu Anda Hanya 9 Detik! Tes IQ: Temukan Paprika yang Berbeda dalam Gambar untuk Buktikan Mata Bak Elang

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Untuk Fungsi Anggaran, DPR bertugas untuk menetapkan Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden.

Secara rinci, fungsi Anggaran DPR RI sebagai berikut:

Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan oleh Presiden). 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah