Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.***
Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.***
Editor: Aghnia Nurfitriani
Sumber: DPR RI