Patut Dipertimbangkan! Inilah Tugas, Wewenang, dan Fungsi DPR RI

- 14 Mei 2023, 21:22 WIB
Simak berikut informasi mengenai tugas, fungsi, dan wewenang dari DPR RI.
Simak berikut informasi mengenai tugas, fungsi, dan wewenang dari DPR RI. /Foto: dpr.go.id/Yen

Baca Juga: Tes IQ: Siapa Sangka Sushi yang Terlihat Lezat Ini Menyimpan Perbedaan, Jika Teliti Coba Cari!

Tugas dan Wewenang DPR RI Lainnya

Tidak terbatas kepada 3 fungsi di atas, tugas dan wewenang DPR masih banyak lagi. Tentunya DPR RI memiliki tugas untuk "Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat." 

Ini diwujudkan dengan adanya masa reses, yang ini akan dimanfaatkan oleh anggota DPR RI melakukan kunjungan ke dapilnya masing-masing. Melakukan dialog, sosialisasi, dan menyerap aspirasi masyarakat, untuk disampaikan pada masa-masa sidang DPR RI.

Jadwa reses DPR RI dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi DPR RI, yaitu www.dpr.go.id. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk menjadwalkan audiensi dengan DPR dapilnya masing-masing.

Baca Juga: Masih Berduka, Begini Pesan Sanha untuk Para Aroha Setelah Meninggalnya Moonbin ASTRO

Kemudian tugas lainnya meliputi:

Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain. 

Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Baca Juga: Resep Lotek Tahu Sayuran dari Chef Rudy Choirudin, Penyuka Sayur Merapat!

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah