PR TASIKMALAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki tugas, wewenang, dan fungsi tertentu dalam bekerja. Sehingga wajib dipahami oleh masyarkat untuk menyambut Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Saat ini kita sedang menghadapi proses pelaksanaan pesta demokrasi, yaitu Pemilu 2024. Pada pemilu nanti kita akan memilih wakil rakyat dan presiden Indonesia untuk 5 tahun ke depan.
Sudah menjadi sebuah kewajaran bagi rakyat Indonesia, untuk mengetahui tugas, wewenang, dan fungsi dari DPR RI. Sehingga rakyat dapat memilih caleg yang dinilai berkompeten untuk mengemban tugas ini.
Ini sangat penting, karena DPR RI akan menjadi corong suara kondisi rakyat kepada para penguasa negara ini. Untuk diperhatikan dan dipertimbangkan dalam penyusunan undang-undang yang dapat berpihak kepada kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Serahkan Pendaftaran Caleg DPR RI, Partai Demokrat Apresiasi Kinerja KPU RI Jelang Pemilu 2024
Dalam melaksanakan tugasnya, DPR RI memiliki 3 fungsi yang melekat dan menjadi tugas pokoknya. Fungsi-fungsi tersebut di antaranya fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Fungsi legislasi secara sederhana adalah kewenangan DPR RI untuk menyusun, mengubah, dan menetapkan undang-undang.
Jika secara terperinci, tugas dan wewenang DPR RI dalam melaksanakan fungsi legislasi, meliputi:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).