Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Resmi Bubarkan DPR RI?

- 10 Mei 2023, 11:57 WIB
Hoaks Jowowi membekukan DPR RI.
Hoaks Jowowi membekukan DPR RI. /Tangkapan layar Facebook/

PR TASIKMALAYA – Baru-baru ini beredar unggahan di Facebook yang menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memimpin acara pembekuan atau pembubaran lembaga legislatif DPR RI.

Unggahan tersebut seketika viral dan sudah ditonton lebih dari dari 200 ribu penayangan. Berikut narasi unggahan di Facebook tersebut:

“Alhamduliilah, DPR RI resmi dibekukan oleh presiden, Jokowi pimpin langsung”

Namun, benarkah kabar mengenai DPR RI resmi dibubarkan?

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Sandiaga Uno Ditetapkan Jadi Cawapres Anies Baswedan Awal Mei? Berikut Faktanya

Penjelasan:

Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, menurut UUD 1945 pasal 7C bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki hak untuk membubarkan lembaga legislatif DPR, “Presiden tidak dapat membekukan/ atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Selain itu, dalam unggahan tersebut tidak ada informasi yang valid yang menunjukan bahwa Presiden Jokowi membubarkan lembaga legislatif tersebut.

Narrator juga hanya membacakan konten dari situs Seaworld yang berjudul “Jokowi dan Menterinya Buktikan Kecerdasan Anggota DPR Sangat Cetek.”

Baca Juga: Cek Fakta: Ditangkap KPK! Anies Baswedan Dipastikan Gagal Nyapres?

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x