PR TASIKMALAYA - Pejabat negara di Indonesia saat ini nampaknya tengah di sorot. Usai kasus pejabat pamer harta, kini giliran para Menteri yang akan dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Kabarnya, DPR akan memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani da juga Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemanggilan Menkeu, Menko Polhukam dan PPATK ini dipanggil DPT untuk dapat hadir dalam rapat yang diagendakan membahas transaksi mencurigakan.
Melansir laman PMJ News, Menkeu, Menko Polhukam dan juga PPATK akan diklarifikasi tentang isu transaksi keuangan yang mencurigakan.
Baca Juga: Jangan Terlewatkan! Taxi Driver 2 Episode 9: Misi Baru Tim Taksi Pelangi Tangani Kasus Malpraktek
Transaksi keuangan mencurigakan tersebut kabarnya di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai Rp349 Triliun.
Rencananya, Menkeu, Menko dan PPATK akan diundang untuk hadir rapat pada 29 Maret 2023 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Sahroni.
Disampaikan oleh Ahmad Sahroni, ia menyatakan jika ketiganya berstatus sebagai Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
“Tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU,” ucapnya.