Mempertimbangkan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Selanjutnya adalah fungsi terakhir dari DPR RI, yaitu fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan dapat dipahami dengan pengawasan DPR RI terhadap kesesuaian pengelolaan pemerintahan dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 4 Pekerja Proyek Telkomsel Dianiaya dan Disandera KKB Papua, Minta Tebusan Ratusan Juta
Kembali, lebih rinci untuk tugas dan wewenang DPR RI dalam fungsi pengawasan meliputi:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Maka kerap kita lihat ketika DPR memanggil Presiden ataupun menterinya untuk melaksanakan rapat membahas kinerja pemerintah, ini merupakan upaya pelaksanaan fungsi-fungsi yang telah diamanatkan kepada DPR RI.