Pemilu 2024 Terancam Ditunda Akibat Putusan PN Jakarta Pusat, Simak 7 Pokok Perkara Gugatan Partai Prima

- 3 Maret 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi putusan sidang PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024.
Ilustrasi putusan sidang PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024. /Pexels/Ektaerina Bolovstsova

Baca Juga: Sudah Dikonfirmasi, Akhirnya Red Velvet Akan Adakan Konser Solo Lagi pada Tahun Ini!

Meski begitu, melalui konferensi pers yang diselenggarakan Jumat, 3 Maret 2023, Ketum Prima, Agus Priyono menyatakan fokus gugatan tersebut berada pada perbuatan melanggar hukum, bukan sengketa Pemilu. Prima ingin hak politiknya untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dipenuhi.

Di sisi lain, KPU pun menyelenggarakan konferensi pers pada Kamis, 2 Maret 2023. Salah satu pembahasan dalam konferensi pers tersebut yaitu sikapnya yang menyatakan akan terus melaksanakan tahapan Pemilu.

KPU juga akan menghormati proses hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: SIPP PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x