Pemilu 2024 Terancam Ditunda Akibat Putusan PN Jakarta Pusat, Simak 7 Pokok Perkara Gugatan Partai Prima

- 3 Maret 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi putusan sidang PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024.
Ilustrasi putusan sidang PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024. /Pexels/Ektaerina Bolovstsova

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Baca Juga: Perbandingan Pekerja Produktif atau Pekerja Sibuk, Ketahui Mana yang Anda Banget!

3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);

Baca Juga: TAYANG MALAM INI! Berikut Spoiler dan Link Nonton di VIU Episode 5 Taxi Driver 2

Poin 5 jadi sorotan

Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan tersebut menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, salah satu poin putusan tersebut menyebutkan menghukum tergugat yaitu KPU untuk menunda proses Pemilu 2024.

Hal itu seperti tercantum dalam poin 5 putusan yaitu, “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.”

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: SIPP PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x